Guspardi Gaus Sambut Baik Usul Revisi UU ITE

19-02-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, UU ini memiliki banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dalam penerapannya. Keberadaannya juga seringkali dimanfaatkan untuk menjerat pribadi atau kelompok masyarakat dengan alasan yang subyektif.

 

"Saya menyayangkan penegakan hukum UU ITE selama ini masih menimbulkan kekhawatiran, kegamangan, dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Jumat (19/2/2021).

 

Lebih lanjut ia menerangkan, selama ini UU ITE menimbulkan multitafsir secara sepihak sekaligus berpotensi adanya kriminalisasi. Untuk itu, revisi undang-undang perlu disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden, direspon secara positif oleh DPR RI, dan ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait.

 

“Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE seharusnya perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi. Maka diperlukan kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE ini. Sepertinya juga perlu membuka ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya secara luas untuk mendapatkan masukan,” jelasnya.

 

Memperhatikan adanya usulan revisi UU ITE ini, legislator Fraksi PAN itu meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada Parlemen. Ia menegaskan usulan harus berorientasi pada semangat untuk membangun ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, dan produktif. Tidak hanya itu saja, prinsip kebebasan menyampaikan pendapat dan menjunjung tinggi rasa keadilan juga harus dijamin oleh negara.

 

Sebelumnya, polemik UU ITE berawal dari keinginan pemerintah untuk menjaring aspirasi masyarakat. Akan tetapi, yang terjadi adalah timbulnya ketakutan masyarakat akibat potensi multitafsir dan kriminalisasi menggunakan pasal karet UU ITE ini. Dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin lalu (15/2/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak menjunjung prinsip keadilan. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...